Kicaunews.com, Jakarta
— Pasca pemilu serentak 2024 bukan berarti kerja-kerja Pengawas Pemilu, selesai. Terlebih lagi membuat Pengawas Pemilu nyenyak tidur dan menjadi seperti makan ‘gabut’ (gaji buta). Jauh dari kesan dan realitas demikian. Melainkan terus bekerja keras penuh tanggungjawab, kreavitas dan inovasi dikaitkan dengan tantangan Pemilu Serentak 2029.
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu RI di tahun 2025 adalah melakukan literasi demokrasi. Yang dimaknai bukan hanya pengetahuan teoretis dan perspektif, tetapi juga penguatan kesadaran, sikap, dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Dengan mengusung tema besar “Literasi Data untuk Pengawasan Pemilu: Sinerjitas Universitas dan Pengawasan Pemilu melalui Literasi Data”, sekurangnya terdapat empat klaster kegiatan yang dikemas apik: pertama, road show literasi data Pengawasan Pemilu, khususnya pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Kedua, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang riset antara Bawaslu RI dengan perguruan tinggi; ketiga, kompetisi debat hukum mahasiswa se-Indonesia yang memaski tahun ke-5, dan keempat diskusi buku yang ditulis oleh Kordinator Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP-Datin) Pemilu Dr. Puadi, MM.
Secara panjang lebar dan mendalam Puadi mengatakan, latar belakang dilakukannya kegiatan literasi data Pengawasan Pemilu pada 2025 dengan empat klaster kegiatan. Diantara yang utama adalah kehadiran era big data—dimana informasi mengalir dari berbagai sumber: data pemilih, data logistik, laporan digital, hingga percakapan yang dinamis di media sosial. Maka, tantangan utamanya bukan lagi sekadar ketersediaan data, tetapi kemampuan untuk mengolah, membaca, dan menafsirkan data tersebut secara tepat untuk kepentingan pengawasan.
Dengan pengawasan Pemilu berbasis data, anggota Bawaslu RI itu berharap dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan di setiap tahapan Pemilu. Pendekatan ini sekaligus mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan respons cepat terhadap pelanggaran, dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu. Hal ini membutuhkan kompetensi mumpuni bagi pengawas Pemilu: mulai dari deteksi dini pelanggaran, pemetaan pola pelanggaran, penguatan akuntabilitas laporan Pengawasan, hingga muaranya dalam, penanganan pelanggaran Pemilu ataupun Pemilihan.
Literasi data pengawasan Pemilu semakin relevan pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Paska Putusan MK tersebut mendorong dilakukan redesain kepemiluan seperti: tersedia landasan konseptual–normatif, konstitusional dan regulasi teknis pada semua tahapan dan tata kelola Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu, harmonisasi prosedur pelanggaran, dan mitigasi risiko hukum akibat dua siklus Pemilu, roadmap transisi untuk Pemilu 2029, penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil), dan sebagainya. Menurut Puadi, redesain Pengawasan Pemilu ini tidak akan berjalan efektif tanpa kesiapan data.
Bagi Bawaslu, menurut peraih penghargaan Jakarta Youth Award 2018, kecakapan mengelola informasi menjadi kunci pengawasan dalam tiga aspek utama: pemutakhiran data pemilih, penataan daerah pemilihan, dan kepatuhan kesetaraan nilai suara. Dengan demikian, literasi data menjadi pintu masuk untuk memastikan perubahan desain Pemilu tidak menimbulkan ketidakpastian atau membuka celah pelanggaran. Puadi menyimpulkan, literasi data adalah prasyarat kelembagaan bagi Bawaslu untuk merespons konsekuensi hukum Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 secara efektif.
Mengenai kegiatan kompetisi debat hukum Pemilu dengan topik debat: “Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan Jeda Waktu 2–2,5 Tahun”, Puadi yang berhasil membetot Penghargaan Bawaslu Award Sebagai Panwaslu Kabupaten Kota Terbaik se-Indonesia pada 2017 menjelaskan, lomba debat hukum Pemilu digelar untuk memperluas pemahaman publik, khususnya mahasiswa, mengenai penegakan hukum Pemilu dari perspektif kelembagaan Bawaslu. Sekaligus menjadi sarana sosialisasi pengawasan Pemilu, baik secara umum maupun aspek penegakan hukum secara khusus.
Kompetisi ini diharapkan mendukung regenerasi pengawas Pemilu. Diharapkan pula, informasi penegakan hukum sampai kepada mahasiswa agar proses rekrutmen pengawas di masa depan lebih mudah, serta mampu melahirkan kader pengawas berkualitas. Lomba kali ini dimenangkan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengalahkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan skor akhir ditetapkan 5–4.
Sementara itu terkait dengan buku “Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan”, Puadi mengatakan, relevansinya sangat jelas dengan kegiatan Literasi data Pengawasan Pemilu. Literasi data membekali penggunanya dengan kerangka teknis-analitis, sementara buku menawarkan kerangka kontekstual-politik tentang pengawasan bekerja di tengah tarik-menarik kepentingan. Karena itu, literasi data harus dipahami bukan hanya sebagai kebutuhan teknis, tetapi juga sebagai alat untuk membaca dinamika kekuasaan yang menjadi wajah nyata demokrasi elektoral.
Buku yang merupakan hasil desertasi Doktor di Universitas Nasional Jakarta menggambarkan secara gamblang tantangan Bawaslu dalam memainkan perannya di tengah interaksi dan kontestasi kepentingan diantara aktor-aktor Pemilu yang terlibat di dalamnya. Semua ini menggambarkan bahwa kepentingan aktor tidak pernah berjalan terpisah dalam pengawasan Pemilu.
Dalam buku itu juga dideskripsi mengenai berbagai tantangan dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih, netralitas ASN, politik uang dan sebagainya. Setelah sesi pemaparan buku oleh penulis dan nara sumber, diisi dengan dialog atau tanya. Sebanyak enam orang penanya terbaik beroleh sovenir buku yang diserahkan langsung dari penulisnya: Dr. Puadi, MA.
Sementara Ir. Sahat Erwin Gemayel Siagian, S.Kom.,M.T sebagai Sub Kordinator Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menjelaskan, MoU antara Bawaslu RI dengan Universitas meliputi pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan, workshop kolaboratif untuk penguatan kompetensi pengelolaan data, dan publikasi bersama guna mendorong transparansi serta diseminasi informasi.
Kegiatannya antara lain penelitian hukum, sosial, dan pendidikan politik berbasis data kepemiluan. Kemudian kajian literasi digital dan civic education untuk memperkuat kesadaran demokrasi, pengembangan model pembelajaran berbasis data publik di fakultas kependidikan, kolaborasi riset antara Pusdatin Bawaslu dan civitas akademika dalam pengembangan inovasi pengawasan berbasis data, publikasi bersama: artikel, prosiding, Bawaslu Data Insight Serie, dan lain-lain.


















