KICAUNEWS.COM,JAKARTA –
Indonesia memiliki keragaman adat dan budaya yang kaya, dari ujung Papua hingga ujung Sumatera semua memiliki kekhasan yang unik dan menjadi khazanah kekayaan dan kekuatan Nusantara.
Satu diantara kekayaan tersebut adalah kekayaan akan kebudayaan dan adat istiadat yang dimiliki Indonesia.
Karenanya Pemerintah dengan tegas mengakui satuan masyarakat adat yang masih ada dan melestarikannya serta upaya pemajuan kebudayaan nasional. demikian amanat konstitusi seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 18b, pasal 32 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 5 Tahun 2017, Undang-undang Tentang Otonomi khusus dan perangkat konstitusi lainnya.
Dengan semangat kesejahteraan rakyat maka beberapa propinsi memiliki kekhususannya masing-masing, Aceh selain memiliki Otonomi khusus dalam pemerintahan Daerahnya, ia juga memiliki Wali Nangro Aceh Darussalam dan Majelis Adat Aceh, sebuah institusi keadatan yang menjadi mitra strategis pemerintah. Papua memiliki Majlis Rakyat Papua (MRP), ia juga memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah,Yogyakarta juga memiliki tata pemerintahan dengan sentuhan monarki yang khas.
Kini Masyarakat Jakarta memasuki babakan baru dalam regulasi pemerintahan Daerah, salah satunya adalah terbitnya Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (UU No.2 tahun 2024). Masyarakat Betawi atau Kaum Betawi sebagai masyarakat inti kota Jakarta sejak tahun 2023 melaksnakan Kongres Kaum Betawi di Ancol Jakarta, menghasilkan institusi sentral kultural kaum Betawi yakni “Majelis Adat Kaum Betawi” atau MKB.
Uraian singkat tersebut disampaikan Bang Azis Khafia Al Batawi dalam diskusi yang digelar oleh Badan Musyawarah Masyarakat Suku Betawi 1982 (Bamus Suku Betawi 1982) di Nam Hotel, diskusi bertajuk ; “Kehadiran MKB dalam Rekonstruksi Adat Istiadat dan Sejarah Kaum Betawi” Kemayoran Jakarta.
Azis menegaskan pentingnya wadah pemersatu Betawi dalam membangun kedaulatan budaya, sosial, politik dan ekonomi dan MKB adalah ikhtiar kaum Betawi untuk melakukan percepatan tersebut.
MKB adalah hasil kesepakatan bersama atau _mitsaqon gholidzo_ nya orang Betawi.
MKB lahir dari proses panjang dan dialektika para pimpinan Ormas dan tokoh Betawi. Karena 18 Oktober 2025 kembali digelar Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025, untuk meneguhkan kembali eksistensi MKB dan memberi amanah kepada Fauzi Bowo dan Marullah Matali sebagai Ketua Dewan Adat dan Ketua Wali Amanah.


















