Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Gara-gara ODGJ Pria Berinisial IAM Berhadapan Dengan Hukum

62
×

Gara-gara ODGJ Pria Berinisial IAM Berhadapan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal, Kicaunews.com -Suatu peristiwa yang menyedihkan yang dialami oleh seorang ODGJ (Orang Dengan Ganguan Jiwa) yang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia.

Pada saat acara konferensi pers yang bertempat di Polres Kendal, Kamis (06/11/2025)

Example 300x600

Turut dihadiri secara langsung oleh Kasi Humas AKP Rasban, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono beserta jajarannya.

Dalam keterangannya Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan bahwa ada suatu kejadian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan peristiwa itu terjadi pada , Sabtu 20 September 2025 .

Kejadian tersebut berawal dari sakit hati karena tersangka yang berinisial IAM (45) warga Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon itu berselisih dengan ODGJ dan pada saat itu tersangka mau mengusir korban yang ODGJ tersebut namun orangnya malah ngeyel dan juga menentang korban bahkan juga mendapatkan perlawanan sehingga tersangka emosi dan ahirnya melakukan penganiayaan terhadap ODGJ tersebut dan pihaknya juga melawan dengan memukul tongkat kepada tersangka.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi saat tersangka baru pulang dari nongkrong dan dirinya melihat korban membawa tongkat kayu tiba-tiba ODGJ itu memukulkan tongkatnya kepada tersangka dan ahirnya tersangka tidak terima dan langsung emosi ahirnya terjadilah penendangan kepada korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu insiden semakin memanas dan korban mengatakan kalau rumah tersangka akan dibakar dan tersangka semakin memanas dan marah sehingga terjadi pemukulan kembali dan korban terjatuh lagi kemudian tersangka memukul kembali menggunakan kursi kayu sehingga korban tidak sadarkan diri dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari kejadian tersebut ahirnya tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Semoga dengan kejadian ini kita semua bisa mengendalikan emosi supaya tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan juga merugikan orang lain, ungkapnya.

(Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *