Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Jaringan Curanmor, Amankan 17 Motor Hasil Kejahatan

93
×

Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Jaringan Curanmor, Amankan 17 Motor Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima orang tersangka beserta 17 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Bandung, mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han.

Example 300x600

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/49/IX/2025/JBR/RESTBS BDG/SEK BJL KIDUL tanggal 28 September 2025 atas nama pelapor Saryati, dan LP/B/1457/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 3 Oktober 2025 atas nama Muhammad Gifran Amal Albian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial AL alias Itik, FA alias Robet, ES alias Regil, R, dan RMN, yang seluruhnya merupakan warga Kota Bandung. Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Jl. Rangga Kencana Mekarwangi, Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang Bandung.

“Para pelaku ini memiliki peran berbeda, ada yang beraksi langsung di lapangan sebagai eksekutor, dan ada yang berperan sebagai penadah,” ungkap AKBP Abdul Rahman. Selasa (7/10/2025).

Modus yang digunakan para pelaku yakni merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, serta memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, serta barang bukti alat kejahatan berupa rekaman CCTV, anak kunci palsu yang dibungkus lakban hitam, anak kunci palsu merek Yamaha, dan anak kunci gembok.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *