Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasional

Pengacara Tangsel Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector yang Menarik Paksa Kendaraan di Jalan

128
×

Pengacara Tangsel Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector yang Menarik Paksa Kendaraan di Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com — Pengacara di Tangerang Selatan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memerintahkan Polres Tangerang Selatan menindak tegas kelompok debt collector yang menarik kendaraan secara paksa di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Aksi komplotan debt collector yang hendak menarik paksa kendaraan viral di media sosial, memicu keprihatinan masyarakat.

Example 300x600

Pasalnya, pelaku bahkan bersikap arogan hingga menantang Polisi Wanita (Polwan) yang datang untuk mencoba membantu mediasi.

Dari video viral itu, terlihat sejumlah polisi hadir di lokasi untuk memediasi proses penarikan mobil.

Tampak seorang Polwan menyarankan agar mediasi dilakukan di polsek. Polwan itu juga menjelaskan terkait aturan penarikan kendaraan bermotor. Alih-alih mendengarkan, debt collector itu justru bersikap arogan.

Debt collector itu terdengar berteriak tak terima saat diberi tahu pihak kepolisian. Dia bahkan menunjuk ke arah dada pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/10/2025) pukul 20.00 WIB di depan kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang.

Atas kejadian ini, Pengacara di Tangerang Selatan meminta Kapolri dan Kapolda perintahkan anggotanya untuk bersikap tegas kepada debt collector yang melakukan kekerasan, ancaman, atau penyitaan paksa agar kejadian serupa tidak kembali terulang kembali.

“Dasar hukum sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan konsumen tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Surat Edaran Kapolri juga melarang aksi penarikan paksa dan memerintahkan aparat untuk menangkap para debt collector yang melakukannya,”.

Adapun dasar hukum yang memperkuat larangan aksi debt collector tersebut adalah:

– Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: Penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, hanya sah bila ada kesepakatan atau perintah pengadilan.

– Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024: Melarang keras penarikan paksa kendaraan di jalan dan memerintahkan aparat menindak tegas debt collector.

– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012: Melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.

Pengacara tersebut menegaskan bahwa Polda Metro Jaya harus segera turun tangan agar peristiwa memalukan tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang lebih luas. Tindakan debt collector yang melakukan perampasan dan pengancaman dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti:

– Pasal 365 KUHP tentang Perampasan: Mengancam debt collector dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Mengancam debt collector dengan pidana penjara paling lama 9 tahun jika melakukan pemerasan.

– Pasal 335 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Narasumber :
– Drs. H. Muslih,S.Sos.,M.M. (Tokoh Masyarakat)
– Paulus Tarigan,S.H.
– Maman Suryaman,S.H.
– Reynaldi,S.H.,M.Kn.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *