PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM – Meski mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), DPRD Pandeglang hingga kini belum menunjukkan sikap tegas.
Alih-alih mengambil inisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan tersebut, DPRD justru menunggu instruksi dari pimpinan dewan.
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Kadar Solikhat, menegaskan keputusan pembentukan Pansus sepenuhnya bergantung pada pimpinan.
“Kalau pimpinan mengusulkan Pansus, kenapa tidak. Tangsel saja membuat Pansus. Sementara ini kami menunggu arahan pimpinan dan sikap seluruh anggota Komisi III,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (24/08).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku, sejak awal DPRD sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses kesepakatan kerja sama tersebut.
“Tidak ada (pelibatan). Hanya sebatas penyampaian singkat ketika rapat. Padahal kalau ada Pansus sebelum MoU, kajian bisa dilakukan dan hasilnya direkomendasikan ke pimpinan. Nyatanya, kami sama sekali tidak dilibatkan,” kata Ade.
Menurut Ade, sikap DPRD sejauh ini sejalan dengan penolakan masyarakat.
“Kami menerima audiensi masyarakat, termasuk mahasiswa, dan menyampaikan aspirasi mereka. Bahkan pernah ada forum bersama dengan Sekda, kepala dinas, serta perwakilan organisasi masyarakat,” tegasnya.
Pengawasan DPRD Pandeglang Lemah
Direktur Riset Komite Advokasi Himpunan Masyarakat Indonesia (KAHMI), Eri Nandar Cahyadi, menilai lemahnya pengawasan DPRD menjadi persoalan serius.
“Aneh kalau DPRD teriak tidak dilibatkan. Selama ini mereka ngapain, sampai tidak tahu soal MoU ini?” kata Nandar saat berbincang dengan wartawan di Kraton Coffee & Resto, Pandeglang, Minggu (24/08).
Ia menekankan, DPRD sebenarnya memiliki kewenangan kuat untuk menekan Pemkab jika memang benar tidak dilibatkan.
“Kalau serius mau mengawasi, mereka bisa bentuk Pansus. Faktanya sampai sekarang DPRD diam. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa, apakah sudah main mata?” sindirnya.
Informasi, Kerja sama pengelolaan sampah tersebut mencakup rencana pembuangan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Bangkonol, Kecamatan Keroncong, Pandeglang. Sebagai kompensasi, Pemkab Pandeglang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp40 miliar, yang dibayarkan bertahap: Rp20 miliar pada 2025, Rp15 miliar pada 2026, dan Rp5 miliar pada 2027.
Perjanjian berlaku selama empat tahun. Berdasarkan dokumen, jumlah sampah yang masuk ke TPA Bangkonol mencapai 75 ribu ton pada periode Agustus–Desember 2025. Pada 2026 hingga 2028 ditargetkan 182.500 ton per tahun, dan pada 2029 sebanyak 107.500 ton.
Sementara itu, penolakan masyarakat terus disuarakan melalui aksi demonstrasi dan audiensi dengan DPRD maupun eksekutif. Warga menilai Pandeglang hanya dijadikan tempat pembuangan tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba meminta konfirmasi kepada Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dan Wakil Bupati, Iing Andri Supriadi. Namun keduanya belum memberikan tanggapan. (HM/AMD/Tim)