Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalNasionalNews

PT Pos Indonesia KCP Labuan Diduga ‘Maling’ Duit Yatim Milik KPM Desa Montor

686
×

PT Pos Indonesia KCP Labuan Diduga ‘Maling’ Duit Yatim Milik KPM Desa Montor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM – Karang Taruna Desa Montor menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) pada program ATENSI YAPI (Yatim Piatu) yang disalurkan PT Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuan, pada tahun 2024, kepada Keluarga Penerima Manfaat di Desa Montor.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Montor yang sebelumnya terdaftar resmi, diketahui tidak menerima haknya saat pencairan yang sepenuhnya dikelola PT Pos Indonesia.

Example 300x600

Dugaan tersebut mencuat, setelah dilakukan verifikasi data dan adanya pengakuan langsung dari salah seorang penerima manfaat, berinisial ES (40), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak.

ES mengaku terkejut, ketika mengetahui namanya masih tercatat sebagai penerima bansos ATENSI YAPI tahun ini. Padahal sebelumnya, saat mendatangi Kantor PT Pos Indonesia KCP Labuan dengan membawa barcode penerima, pihak kantor menyatakan ES tidak lagi terdaftar sebagai KPM.

“Sejak dikatakan tidak terdaftar lagi, saya tidak pernah kembali ke kantor PT Pos Indonesia KCP Labuan, meskipun saya masih memegang barcode tersebut,” kata ES kepada jurnalis di Kampung Tebet, Desa Montor, Selasa (01/07).

Menanggapi hal itu, PJ Kepala Desa Montor, Wawan Ridwan, bersama Pengurus Karang Taruna Desa Montor meminta kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada PT Pos Indonesia KCP Labuan.

“Bila ada masyarakat Desa Montor yang dirugikan, saya selaku PJ Kepala Desa Montor meminta agar APH melakukan proses hukum terkait penyaluran bansos di PT Pos Indonesia KCP Labuan. Harus jelas apakah penyaluran sudah sesuai aturan atau ada indikasi pelanggaran hukum,” tegas Wawan.

Senada, Ketua Karang Taruna Desa Montor, Samsuri alias Panjoel mendesak PT Pos Indonesia KCP Labuan segera melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Dari pengakuan warga, ini jelas mengarah pada dugaan korupsi dan penyelewengan dana bansos. PT Pos Indonesia KCP Labuan harus segera melakukan evaluasi internal sebelum aparat penegak hukum turun tangan,” katanya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mempercepat pencairan bansos, termasuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

Mekanismenya, setiap KPM diberikan kertas berisi barcode untuk kemudian ditukarkan di kantor PT Pos Indonesia terdekat di tingkat kabupaten/kota. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *