Madina. Kicaunews. Com -Aktivis dan pecinta Alam meminta Aparat Penegak Hukum( APH) Tidak Membiarkan Aktivitas Pembalakan Haram( ILEGAL LONGGING) yang Terjadi Di Kecamatan Muara Batang Gadis. Kabupaten Mandailing Natal. Apalagi Praktek Pengrusakan Hutan itu Di Lakukan Secara Terang- Terangan dan Di duga Sudah Merambah Hutan Lindung,
” Menurut Dari Salah satu sumber yang Tidak Disebutkan Namanya Pembalakan Liar ini Sudah Berlangsung Cukup Lama. Namun Hingga Sekarang Belum ada Penegakan Hukum Dari Pihak APH. Praktek Ilegal Logging Tersebut Masih Terus Terjadi Di Kecamatan Muara Batang Gadis ( MBG). Dan ini Menimbulkan Kecurigaan Di Duga Ada Oknum APH yang Membekingi Praktek Haram Tersebut.
“APH baik Kepolisian, Gakkum. Maupun Pihak Terkait Lainnya Jangan Tutup Mata”. Padahal Status Hutan Bagian dari Upaya Untuk Penyelamatan ekosistem Hutan. Termasuk Memberikan Manfaat Sebagai Penyerap Karbon dan Menjaga Keanekaragaman Hayati, ” Mencegah Erosi dan Menjaga Tata air Serta Menghasilkan Berbagai Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu.
“Yang Semakin Mengkhawatirkan Pelaku Pembalakan Liar Sudah Mulai Terang -Terangan Tanpa Merasa Takut Dengan Tindakan Meraka. Buktinya, Hasil Kayu Curian itu Dikumpulkan Di Hilir Sungai Batang Natal Hingga Menuju Kemuara Batang Gadis Kecamatan Muara Batang Gadis( MBG). Seakan – Akan Aktivitas Kotor ini Telah Membudaya Dan Tidak Bisa Di tindak.,
“Padahal Perbuatan Penebangan Kayu yang Secara Liar atau Tanpa izin Resmi, Merupakan Pelanggaran Pasal 50 AYAT (3) Huruf e UU. 41/ 1999. Diatur di Pasal 78 Ayat (5) dengan Sanksi Pidana Paling Lama 10 Tahun Penjara dan denda Paling Banyak 5. Milliar Rupiah. Tentang menebang pohon memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin dan Melakukan Pembalakan Liar / ilegal Logging Termasuk pebisnis Nakal( Pembeli Kayu ilegal logging) yang dengan sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan( Kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan” Pembeli ini bisa di jerat Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Namun Hingga kini jual Beli Hasil penebangan liar terus terjadi.
” Bila Pembalakan Liar ini Tidak segera diatasi kita tunggu saja berbagai ancaman bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis Iklim. Selain merugikan lingkungan Hidup- negara juga sangat di rugikan praktek Ilegal logging tersebut. Karena pelaku sudah di pastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang Resmi.
” Tentu APH harus segera turun tangan dan jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut.
“Ridwan Lubis”