Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Membahayakan Pengemudi Dijalan dan Menabrak Mobil Rombongan Kapolres Kendal, Budi Mantan TNI Ditangkap

256
×

Membahayakan Pengemudi Dijalan dan Menabrak Mobil Rombongan Kapolres Kendal, Budi Mantan TNI Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal, Kicaunews.com – Jajaran Polres Kendal berhasil menangkap Budi Hartono alias Budi Cobra dalam kasus ugal-ugalan dijalan yang bisa membahayakan banyak orang dan sudah menabrak mobil patwal Kapolres Kendal.

Dalam keterangannya pada acara pers conference, Selasa (10 Juni 2025) bertempat di Aula Mapolres Kendal.

Example 300x600

Secara langsung Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar yang didampingi oleh Dandim 0715 Letkol Inf Ely Purwadi, Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto, Kasat Lantas AKP Panji Yugo Putranto dan segenap awak media yang bertugas di Kabupaten Kendal.

Dalam keterangannya Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan bahwa tersangka BH ini merupakan seorang warga sipil yang nekat mengaku sebagai anggota TNI, padahal dirinya sudah dipecat dari tahun 2018 , tersangka juga mengemudikan mobilnya dengan cara ugal-ugalan di jalan raya yang bisa membahayakan pengemudi yang lain dan tersangka juga menabrak mobil patwal Kapolres Kendal.

Awal mula kejadian itu pada Kamis 05 Juni 2025, ketika pelaku mengendarai mobilnya dijalan raya dengan kecepatan yang tinggi dan ugal-ugalan sehingga bisa membahayakan pengemudi yang lainnya setelah itu rombongan mobil patwal Kapolres Kendal lewat dan melihat kejadian tersebut ahirnya dikejarlah dan saat itu pelaku menabrak mobil yang dikendarai oleh anggota Satlantas dan setelah pintu mobil dibuka pelaku langsung memukul dada petugas dua kali dan menyeret kaki petugas sehingga terjatuh dan terkilir.

Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum yang sangat serius seperti memukul petugas, membawa senjata tajam, mengkonsumsi minuman keras serta penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut dalam aksinya BH melakukan tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya bahwa BH juga sempat memukul dan melukai petugas dan juga ditemukan senjata tajam yang dibawa oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku BH terbukti mengkonsumsi narkoba dan minuman keras, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan saat ini pelaku sedang diproses secara hukum, ungkapnya.

Sementara Dandim Kendal Letkol Inf Ely Purwadi mengatakan bahwa tersangka sudah tidak lagi menjadi anggota TNI dan sudah dipecat tahun 2018 sedangkan untuk alat tajam yang dibawa bukan milik kesatuan sehingga kami dari jajaran TNI menghormati proses hukum yang berlaku dan tersangka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ungkap Dandim.

(Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *