Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Kecamatan Bekasi Selatan dan Satpol PP Tertibkan PKL di Kampung 200 Margajaya

591
×

Kecamatan Bekasi Selatan dan Satpol PP Tertibkan PKL di Kampung 200 Margajaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi, Kicaunews.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kecamatan Bekasi Selatan, TNI, dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Kampung 200 Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Jum’at (9/05/2025).

Example 300x600

Dalam apel gabungan yang dipimpin oleh Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, sebanyak 158 personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, Satlinmas, Dishub, Dinas BMSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup, dikerahkan untuk menertibkan sekitar 95 PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya.

Pihak Kecamatan Bekasi Selatan sebelumnya telah memberikan himbauan dan batas waktu bagi para PKL untuk melakukan sterilisasi area yang masuk dalam zona ruang terbuka hijau. Namun, karena tidak ada tindakan dari para pedagang, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban langsung.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mengutamakan aspek kemanusiaan. Para PKL diberikan kesempatan untuk mengamankan gerobak dagangan mereka secara mandiri, tanpa adanya tindakan penyitaan barang oleh petugas.

“Kami menerapkan tindakan humanisasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan. Tidak ada aset PKL yang disita dalam penertiban ini,” ujar Karto dalam apel penertiban.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban umum, demi terciptanya lingkungan yang hijau, bersih, dan nyaman.

“Setelah penertiban ini, kami berharap masyarakat dapat turut serta dalam menjaga lingkungan agar lebih baik lagi. Kita perlu bersinergi untuk menciptakan ketertiban umum dan kondisi lingkungan yang lebih asri,” pungkas Karya.

Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap zona ruang terbuka hijau dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya, serta mendukung upaya penataan kota demi lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (Red/Iwan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *