Jakarta, Kicaunews.com – Kejaksaan – kejaksaan di seluruh Tanah Air, seolah berlomba membebaskan sebagian tersangka di luar pengadilan dengan pendekatan RJ ( restorative justice ).
Kali ini, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 12 perkara pidana, dari pasal pencurian hingga penadahan, untuk dihentikan dakwaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pembebasan 12 tersangka dari dakwaan jaksa.
“Iya, pada Selasa (4/3-2025), JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui para tersangka dibebaskan melalu mekanisme RJ,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Rabu (5/2) di Jakarta.
Sebelumnya, Asep memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 12 (dua belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau RJ.
Salah satunya terhadap tersangka Rizky Mauludin. Di mana dia didakwa jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan pencurian dengan melanggar Pasal 362 KUHP.
Tm