Jakarta, Kicaunews.com — Tim Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin, yang dilakukan dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI). Kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni 2024 di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kasus tersebut terdeteksi saat proses verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi digital yang menggunakan AI.
“Akun ini terdeteksi saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan AI. Dari situ kami menemukan adanya rekayasa data yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka, yang diberi inisial PM (33 tahun) dan MR (29 tahun), melakukan manipulasi data pribadi untuk membuat rekening bank atas nama pihak lain. Tersangka PM diduga memasukkan dan menggunakan data orang lain secara ilegal untuk pembuatan rekening nasabah, serta merekayasa video verifikasi wajah agar tampak seolah-olah video tersebut menunjukkan pemilik data yang sebenarnya. Sementara itu, tersangka MR berperan mengirimkan data diri milik orang lain kepada PM. Data tersebut mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan nama ibu kandung, yang dikabarkan diperoleh tanpa izin dari pemilik aslinya.
Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan dari salah satu bank yang bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dalam pengajuan pinjaman, yang diduga merupakan bagian dari modus penipuan. Karyawan tersebut mengambil langkah preventif dengan melaporkan temuan tersebut ke pihak bank. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa beberapa akun mengalami anomali transaksi yang mengindikasikan adanya praktik penipuan melalui pembuatan rekening dengan data palsu.
Para tersangka kini telah dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kombes Ade Ary Syam menyatakan, “Kami tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Penggunaan AI dalam verifikasi membuka peluang bagi kejahatan baru, dan kami bertekad untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba memanfaatkan teknologi untuk merugikan pihak lain.”
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kemajuan teknologi harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, guna melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga integritas sistem perbankan nasional. Polda Metro Jaya bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan lanjutan agar seluruh jaringan kejahatan ini dapat terungkap hingga tuntas.