KICAUNEWS.COM— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara mengenai isu langkanya LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, situasi ini bukanlah kelangkaan, tetapi merupakan bagian dari pengelolaan LPG 3 Kg agar bisa terjual dengan harga yang telah diatur oleh pemerintah.
“Oh gini, kalau dibilang elpiji langka, nggak. Elpiji itu tetap semua ada. Tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji 3 kg,” kata Bahlil, Sabtu (1/2/2025).
Oleh karena itu, per 1 Februari 2025 kemarin LGP 3 Kg tak lagi dijual lewat pengecer, melainkan hanya lewat pangkalan dan subpenyalur resmi Pertamina. Artinya, apabila seseorang ingin menjual LPG 3 Kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaannya agar menjadi pangkalan/penyalur resmi.
la juga mengimbau agar setiap rumah tangga membeli gas tersebut dengan jumlah yang wajar. “Kalau hanya untuk konsumsi rumah tangga, kan pasti ada batasannya. Tapi kalau satu orang, satu rumah tangga, sudah beli sampai 30 tabung, 40 tabung, berarti kan ada maksud lain,” terang Bahlil.
Sebagai informasi, bagi pengecer atau perseorangan yang ingin mendaftar jadi pangkalan bisa lewat sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Caranya dengan membuka oss.go.id dan membuat akun baru. Isi seluruh data yang diminta dan klik ‘Submit’. Selanjutnya, aktivasi akun melalui email verifikasi, dan kamu akan mendapat username serta password untuk masuk OSS. Lalu ikuti langkah berikutnya hingga mendapatkan NIB.
Jika sudah, login kembali dan pilih menu ‘Permohonan’ dan klik izin usaha mikro dan kecil (UMK). Lanjut Klik NIB, lengkapi data, dan klik ‘Proses NIB’ dan ‘Izin Usaha’. Terakhir, buka situs kemitraan.pertamina.com dan registrasi dengan mengisi lokasi pangkalan serta lengkapi dokumen persyaratan.
(Red/Okt)