KICAUNEWS.COM, JAKARTA –
Dalam rangka mengoptimalkan dan terwujudnya penyelenggara Pemilihan
Serentak Tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota
Jakarta Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan
Melalui Forum Warga dengan tema “Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Partisipatif”, yang dilaksanakan pada hari Selasa , 12 November 2024 bertempat di Aula Kelurahan Cipinang Muara
Jl. Cipinang Muara Raya No. 12 Rt. 002/Rw. 003, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur .
Ahmad Zaenuddin selaku ketua Panwascam dalam sambutan nya mengatakan,”
Forum Warga Pengawasan Pemilu merupakan salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum. Pengawas pemilu dapat melakukan identifikasi terhadap forum warga yang terdapat di masyarakat, kemudian pengawas pemilu dapat menghadiri agenda-agenda dalam forum warga dengan menyampaikan materi pengawasan penyelenggaraan pemilu sehingga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.
Willem Johanes Wetik selaku Ketua Bawaslu Jakarta Timur menjadi Narasumber kegiatan ini menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Penguatan kelembagaan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sangat diperlukan dari sisi prosedural, namun juga sangat penting adalah keterlibatan masyarakat untuk aktif berpartisipasi di dalam proses pemilu, baik sebagai pengguna hak pilih, melakukan pendidikan politik ke sesama, membantu pengawasan pemilu, dan sebagainya dalam rangka kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
“Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pengawasan pemilu, Bawaslu mempunyai program Forum Warga Pengawasan Pemilu, untuk mengajak masyarakat dan organisasi masyarakat sipil turun tangan dalam mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Peran warga negara di dalam pengawasan pemilu demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu dinilai sangat penting. Penyelenggaraan pemilu akan berjalan dengan baik dalam setiap tahapan apabila mendapat pengawasan serta dukungan dari warga negara itu sendiri.
Program Forum Warga Pengawasan Pemilu ini dilatarbelakangi karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban dalam partisipasinya sebagai warga negara. Minimnya kesadaran hak dan kewajiban politik itu mengakibatkan respons masyarakat dalam proses politik masih belum maksimal.
Untuk itu, penting bagi Bawaslu Jakarta Timur melakukan identifikasi terhadap banyaknya forum warga yang eksis di masyarakat. Identifikasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjalin kerja sama dalam pengawasan pemilu. Fungsi kerja sama ini tidak hanya dapat memperkuat kapasitas pengawasan, tetapi juga mendorong pelibatan warga yang lebih luas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
“Pada prinsipnya, program ini adalah upaya untuk mendekatkan rakyat dengan persoalan-persoalan pengawasan pemilu, upaya peningkatan partisipasi dan pemberian pemahaman bahwa keputusan politik untuk mengawal pemilu berakibat pada kehidupan dasar rakyat,” jelas nya.
Di akhir kesempatan , Ketua Bawaslu Jakarta Timur menyampaikan ungkapan terima kasihnya karena telah diterima dan diberikan kesempatan untuk bersosialisasi secara langsung di lingkungan Kecamatan Jatinegara khususnya di Kelurahan Cipinang Muara.
“Pengawasan pemilu yang melibatkan masyarakat ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan pemilu dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur, adil, berintegritas, demokratis serta masyarakat bisa menetapkan pilihan berdasarkan hati nurani bukan berdasarkan rupiah,” ucapnya.
Di lansir dari humas KPU RI,
Bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.
Adapun daftar undangan yang hadir dalam kegiatan forum warga ini dihadiri oleh Willem Johanes Wetik selaku Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur
Anggota Bawaslu Jakarta Timur yakni Ahmad Syarifudin Fajar, Prayogo Bekti Utomo, Amelia Rahman M dan Taufik Hidayatulloh ,Faradilla selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, Staf Teknis Bawaslu Kota Jakarta Timur, Camat Jatinegara,
Lurah Cipinang Muara, Ketua dan Anggota Panwascam Jatinegara, Ketua PPK Jatinegara,PKD se-Kecamatan Jatinegara, Ketua FKDM Kelurahan Cipinang Muara,Satpol PP Kelurahan Cipinang Muara
,Ketua FKDM Kecamatan Jatinegara ,Ketua RW se Kelurahan Cipinang Muara
,Staf Teknis Panwascam Jatinegara, ketua LMK Kelurahan Cipinang Muara
,Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan dan unsur media.
Bersama rakyat awasi pemilu ,Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.(AW)