Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Diduga PT.OSN Importir Barang Ilegal Tanpa Tersentuh Hukum, Diminta APH Bertindak

190
×

Diduga PT.OSN Importir Barang Ilegal Tanpa Tersentuh Hukum, Diminta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Batam – PT. OMS yang beralamat di kawasan Union Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga langgar instruksi presiden terpilih Subianto Prabowo.

PT Oktagon Multi Sarana yang disulap menjadi PT Oktagon Ometa Sarana Nusantara kembali menjadi sorotan importir barang dari luar negeri hingga dikirim di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.

Example 300x600

Aktivitas PT Ometa Sarana Nusantara yang skalanya perdagangan eceran, sementara faktanya sortir barang dalam skala besar dikirim melalui jalur pelabuhan Bintan 99 dan Lion Parcel.

Hal ini terungkap pada saat awak media investigasi dilapangan, Selasa (12/11/2024)
PT OSN standar aktifitasnya beralamat di ruko Tropicana dalam skala perdagangan eceran barang.

” Sesuai Nomor Induk Berusaha ( NIB) skala perdagangan eceran tanpa mengsortir barang dan melakukan pengiriman barang importir”.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan sortir barang setiap hari, dengan jumlah mencapai 500 koli yang kemudian dikirim ke berbagai daerah di Indonesia melalui pelabuhan Bintang 99 dan Parcel Lion.

“Saya tahu mereka mengimpor barang yang tidak sesuai dengan jenis usaha yang terdaftar. Setelah disortir, barang-barang itu langsung dikirim ke pelanggan di berbagai lokasi,” ungkap narasumber tersebut.

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan PT. OMS, Junando, melalui WhatsApp pada Selasa (12/11/2024), Ianya mengarahkan Awak media hubungi manajer perusahaan, tanpa mengklarifikasi sesuai permintaan Awak media.

Dari temuan ini, ada dugaan bahwa PT. OMS terlibat dalam praktik penghindaran pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM).

Selain itu, ada indikasi bahwa perusahaan juga mengabaikan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk karyawan.

Dengan beroperasi di Kota Batam selama tiga tahun, PT. OMS diduga telah merugikan negara akibat laporan pajak yang fiktif dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Menanggapi situasi ini, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Kota Batam serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. OMS.

YanuarZ

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *