Pangandaran-kicaunews.com, Jumat, 11 Oktober 2024, tim hukum salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran melaporkan dugaan praktek Politik uang yang dilakukan oleh lawan mereka. Laporan ini diterima oleh Bawaslu Pangandaran seperti biasa, laporan tersebut akan melalui kajian formil dan materil terlebih dahulu selama dua hari sebelum diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diregistrasikan atau tidak.
Namun, menurut Executive SARASA Pangandaran Tedi Yusnanda. N, dalam proses yang sering kali berlarut-larut dan kabur. Ini muncul kekhawatiran bahwa upaya untuk menegakkan keadilan bisa tenggelam dalam ketidakjelasan prosedural.
“Politik uang bukan hal baru dalam Demokrasi Indonesia. Dalam Undang-Undang Pilkada terbaru, praktik Politik uang secara tegas dilarang, seperti tercantum dalam Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada”. ungkap Tedi.
“Setiap calon yang terbukti melakukan Politik uang, baik sebelum maupun pada hari pemilihan, dapat dijatuhi hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda yang besar, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar”. jelasnya.
Namun lanjut Tedi, seberapa sering kita melihat aturan ini benar-benar diterapkan dengan tegas???…Fakta bahwa Bawaslu menerima laporan ini merupakan langkah awal yang positif. Namun, laporan seperti ini bukan pertama kali terjadi, dan dalam pengalaman yang telah berlalu, terlalu banyak kasus yang pada akhirnya menguap entah ke mana.
“Pertanyaan mendasar adalah, sejauh mana Bawaslu menjalankan fungsinya sebagai penjaga integritas Demokrasi? Sudah terlalu sering badan pengawas pemilu ini dianggap buta, bisu, tuli, dan lumpuh ketika menghadapi kekuatan uang yang beroperasi dalam politik”. paparnya.
“Jika Bawaslu memang serius dalam menjalankan tugasnya, seharusnya pencegahan menjadi prioritas, bukan hanya penindakan yang terlambat dan sering kali tidak memadai”. tambah Tedi.
“Politik uang adalah ancaman bagi Demokrasi yang adil dan bersih. Dalam konteks Pangandaran, dugaan ini bukan sekadar isu hukum, tapi juga tentang masa depan kepemimpinan Daerah. Calon yang terlibat dalam Politik uang menunjukkan bahwa mereka lebih memilih jalur manipulasi ketimbang meraih dukungan Rakyat melalui program yang berkualitas”. sambungnya.
“Uang mungkin bisa membeli suara, tetapi apakah Pemimpin yang lahir dari praktik semacam ini mampu membawa Pangandaran menuju kemajuan?”. tanya Tedi
Yang lebih meresahkan adalah bagaimana sistem sering kali gagal melindungi hak Demokrasi masyarakat. Dalam banyak kasus, upaya melawan Politik uang tersandung oleh kelemahan dalam sistem Penegakan Hukum, terutama di tingkat pengawasan.
“Bawaslu, yang seharusnya berdiri sebagai benteng melawan segala bentuk kecurangan, acap kali dianggap tidak berfungsi dengan maksimal. Bukannya menjadi garda terdepan dalam melindungi Demokrasi, Bawaslu sering terjebak dalam proseduralisme yang membuat tindakan pencegahan maupun penindakan menjadi lemah dan tak efektif”. jelas Tedi
Laporan dugaan Politik Uang ini, seperti banyak kasus serupa, harus dipantau dengan ketat oleh Publik dan Media. Pemantauan ini penting karena status “memenuhi syarat formil dan materil” sering kali menjadi celah bagi ketidakjelasan.
Apakah proses ini transparan? Apakah Bawaslu akan sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan ini? Atau, kasus ini akan bernasib sama seperti banyak laporan Politik Uang lainnya yang hanya berakhir dengan keraguan dan ketidakpastian?
Penting untuk diingat bahwa pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar. Mengawasi jalannya Pemilu tidak cukup hanya dengan menunggu laporan masuk. Bawaslu perlu proaktif dalam mencegah praktik-praktik yang merusak Demokrasi, bukan sekadar reaktif setelah kerusakan terjadi.
Jika terus mengandalkan laporan tanpa upaya preventif yang kuat, Politik Uang akan terus bersembunyi di balik celah-celah hukum dan prosedur yang lamban.
Bawaslu tidak boleh buta terhadap laporan-laporan kecurangan ini. Mereka harus mendengar dengan jelas suara masyarakat yang menginginkan Pemilu yang jujur dan adil. Mereka tidak boleh tuli terhadap desakan Publik agar integritas pemilu dijaga.
Dan yang paling penting, mereka tidak boleh lumpuh dalam menghadapi kekuatan Politik yang berusaha membeli Demokrasi dengan uang. Politik uang, jika dibiarkan, akan menjadi kanker yang menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Demokrasi. Bawaslu harus tegas, tanpa kompromi, untuk menjaga kebersihan proses Pemilu.
Dalam hal ini, masyarakat pun tidak boleh diam. Laporan dugaan Politik Uang ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap jalannya Demokrasi. Jangan sampai suara kita, suara Rakyat, dijual murah oleh segelintir elite Politik yang hanya peduli pada kekuasaan. Memilih Pemimpin yang benar-benar bersih dan memiliki komitmen kuat untuk membangun Pangandaran menjadi tanggung jawab bersama.
Kita harus melawan Politik Uang, bukan hanya melalui laporan, tetapi dengan kesadaran kritis dalam memilih.
Bagi Bawaslu, laporan ini seharusnya menjadi titik balik. Menegakkan hukum tidak cukup hanya melalui kajian formil dan materil. Integritas harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap keputusan yang diambil. Karena pada akhirnya, Demokrasi yang sehat membutuhkan institusi yang berani melawan kecurangan, apa pun bentuknya. Jangan sampai Bawaslu Pangandaran terjebak dalam proseduralisme kosong, sementara Demokrasi di Daerah ini digerogoti oleh praktik-praktik yang tidak sehat.
“Kita berharap, kasus ini tidak akan menguap seperti banyak kasus Politik uang sebelumnya. Bawaslu harus menjadikan momen ini sebagai pembuktian bahwa mereka masih menjadi benteng terakhir dalam menjaga kebersihan Demokrasi. Karena siapapun yang curang, layak mendapatkan hukuman yang setimpal”. punkas Tedi.
***NZ***


















