TANGSEL,kicaunews.com – polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penculikan disertai tindakan kekerasan seksual terhadap tiga siswi SD di wilayah Ciputat. Pelaku berinisial D.G. diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., bersama Kasatreskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., dan Kasih Humas AKP M. Agil Sachril, S.H., menjelaskan kasus ini dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Oktober 2024. Mereka mengungkap bahwa pelaku telah melakukan penculikan serta kekerasan seksual terhadap tiga korbannya yang masing-masing berusia 9 tahun, dengan insiden yang terjadi pada bulan Agustus dan September 2024.
Modus yang digunakan oleh tersangka dalam setiap kasus hampir serupa. D.G. memanfaatkan momen saat korban pulang sekolah, baik yang sedang menunggu jemputan maupun yang berjalan sendirian. Mengendarai sepeda motor matic, pelaku mendekati korban dan menyampaikan informasi palsu untuk menarik perhatian mereka.
Pelaku mengaku bahwa orang tua korban tidak bisa menjemput karena salah satu keluarganya sakit atau mengalami kecelakaan. Dengan dalih tersebut, tersangka membujuk korban agar ikut dengannya. Setelah berhasil membawa korban, pelaku mengarahkan mereka ke lokasi terpencil di sebuah empang atau kolam pemancingan di Kp. Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Di tempat tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Kalau nggak mau, nanti Om tinggalin kamu di sini sendiri,” dan kemudian melancarkan tindakan kekerasan seksual terhadap para korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menurunkan korbannya di lokasi berbeda. Korban S diturunkan di depan rumah ibadah di Ciputat pada pukul 22.30 WIB, korban B di Jl. Raya Jombang, Ciputat sekitar pukul 21.00 WIB, dan korban A di depan SMA Negeri di Serua Indah, Ciputat.
Pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, berhasil menangkap D.G. di tempat tinggalnya di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan bersama dengan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Tersangka D.G. terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, serta Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak anaknya agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan atau kejadian serupa.