Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

AAU : Punya Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan, Kejaksaan Tak Bisa Dikontrol

55
×

AAU : Punya Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan, Kejaksaan Tak Bisa Dikontrol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, KICAUNEWS.COM –
Kewenangan penyidikan oleh kejaksaan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan kejaksaan menjadi superpower.

Begitu pandangan pengamat hukum Ade Adriansyah Utama (AAU). Kata dia dalam keterangan nya ,Kamis (26/9)

Example 300x600

Jika aparat penegak hukum bersifat superbody dalam penegakan hukum maka dipastikan menimbulkan efek negatif dalam implementasinya.

Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, hingga pemberian jasa hukum.

“Yang harusnya 3 matra hukum berkoordinasi dan kerjasama ini malah terjadi persaingan dan melemahkan satu dengan lainnya, akibat kepentingan dan dukungan politik,” kata Ade

Menurutnya, kewenangan penyidikan kejaksaan dalam tindak pidana tertentu seharusnya ada pembatasan yang jelas.

Sebab, sambungnya, bukan tidak mungkin wewenang jaksa sebagai penyidik akan membuat jaksa dapat sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

“Bayangkan, dalam proses prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan jaksa dilakukan sekaligus sehingga tidak ada kontrol dari lembaga lain,” terangnya.

Selama Ini Kejaksaan Cuma jadi Alat Kekuasaan, Hukum Ditegakkan Sesuai Selera Penguasa

“Superbody dalam penegakkan hukum malah akan melemahkan komitmen penegakkan hukum,” tutup Ade.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *