Kendal, Kicaunews.com – Sebentar lagi masyarakat Kabupaten Kendal akan melaksanakan pesta demokrasi dalam pemilihan Kepala Daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Namun saat ini terjadi permasalahan terkait pendaftaran pasangan Dico – Ali yang pada waktu melakukan pendaftaran berkasnya ditolak oleh pihak KPU karena ada dua paslon yang telah diusung oleh Partai PKB yang mendaftarkan di ke pihak KPU.
Dengan adanya persoalan seperti ini masyarakat Kendal peduli demokrasi melakukan aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal , Jumat (13/09/2024).
Dalam orasinya dipimpin secara langsung oleh Sudono dan Agus Purwanto mewakili masyarakat Kendal peduli demokrasi yang menginginkan adanya keadilan bagi warga masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Dalam aksi demo ini diikuti oleh ratusan masyarakat yang ingin menyuarakan keinginanya atau tuntutannya agar kedepannya pesta demokrasi yang ada di Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan lancar, damai dan tetap kondusif untuk mendapatkan pimpinan yang benar-benar bisa membawa kemajuan serta kesejahteraan untuk masyarakat Kabupaten Kendal.
Dalam aksi damainya ada beberapa tuntutan masyarakat peduli demokrasi yang akan disampaikan didepan public yaitu terkait tentang penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penolakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan Pasal 100 PKPU yang berakibat pada hilangnya hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati atau bupati dan wakil bupati.
“Selanjutnya penolakan tersebut saat ini menimbulkan sengketa Pilkada dan kalau Bawaslu Kendal dalam putusannya membenarkan tindakan melawan hukum KPU Kendal maka akan terjadi sengketa berkepanjangan sampai ke PTTUN, MA & MK dengan potensi putusan Pilkada Ulang,” terangnya.
Dengan Pilkada Ulang maka warga masyarakat Kendal akan dirugikan karena APBD Kabupaten Kendal yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat harus dialihkan untuk pembiayaan Pilkada Ulang.
Berdasarkan dua hal di atas berpegang pada nilai demokrasi dan demi kondusifitas penyelenggaraan Pilkada Kami meminta kepada Bawaslu Kendal mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati permohonan pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurdin dengan Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal untuk menerima Pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.
Apabila tuntutan masyarakat ini tidak dikabulkan maka kedepannya kami akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar dan lebih banyak guna menuntut keadilan, ungkapnya. (Novi)