Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

KPU Kota Banjar Umumkan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Dalam Pemilhan Serentak Tahun 2024

120
×

KPU Kota Banjar Umumkan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Dalam Pemilhan Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banjar, Kicaunews.com –
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kota Banjar mengumumkan masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Banjar mengumumkan secara resmi persyaratan Walikota dan Wakil Walikota  pada Pilkada 2024. Masa pengumuman berlangsung pada 24–26 Agustus.

Example 300x600

Ketua KPU Kota Banjar, M. Mukhlis mengatakan penetapan jadwal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah 2024.

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN

1.Waktu Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :
a. Hari/Tanggal
: Selasa, 27 Agustus s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu
: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal
: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu
: Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

2.Tempat Pendaftaran:
Kantor KPU Kota Banjar, Jl. Dr Husein Kartasasmita No. 15 Banjar Kota BanjarJawa Barat.

Kami mengimbau pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar agar mendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jangan menjelang akhir pendaftaran,” kata Ketua KPU.Minggu, (25/08/2024)

M.Mukhlis melanjutkan Kami itu membutuhkan waktu untuk memverifikasi setiap dokumen persyaratan pencalonan. Itu sebabnya kami menyarankan para bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jangan menunggu hingga menjelang akhir masa pendaftaran.

“Setiap pasang calon akan mendapat bukti tanda terima pendaftaran setelah pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan. Selain itu,setiap bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan sesuai dengan huruf B. Ketentuan Pendaftaran dalam butir (4),” jelas Mukhlis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *