Pangandaran-kicaunews.com, Ratusan masyarakat Desa Sukaresik yang tergabung di Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) kembali lakukan unjukrasa di lahan Tanjung Cemara Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Minggu, (28/07/2024).
Aksi Damai ini dilakukan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap Badan Pertanahan Nasional yang di duga memasukan data fisik dan data yuridis yang tidak benar dalam penerbitan 5 Sertifikat Tanah tanggal 11 April 2023 (SHM Nomor 167, 168, 169, 170 dan 171 atasnama Andre Setiadi, M Herry Krusnawan dan Tjahya Santoso).
Jemono selalu Ketua FPDS mengatakan, BPN Pangandaran secara sengaja beritikad tidak baik, mencederai rasa keadilan, mendzolimi, membodohi, mengabaikan aturan hukum dan kehormatan seta integritas institusi BPN itu sendiri, hanya demi membahagiakan, melayani dan menguntungkan MAFIA TANAH, namun merugikan Pemerintah dan Warga Desa Sukaresik.
Di duga lanjut Jemono, telah memasukan data fisik dan data yuridis yang tidak benar dalam penerbitan 5 Sertifikat tangal 11 April 2023 (SHM Nomor 167, 168, 169, 170 dan 171 atasnama Andre Setiadi, M Herry Krusnawan dan Tjahya Santoso). Berdasarkan Validasi BPN Pangandaran sendiri sejak tahun 2016 sampai dengan 2023 merujuk Aplikasi Sentuh Tanahku di ketahui jika lokasi Tanah tersebut berada di samping Rencana HOTEL ASTON Pangandaran dan sesuai dengan Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah atasnama Tjahya Santoso sendiri yang di tuangkan dalam Akta Notaris Nomor 91 tanggal 30 Maret 2023 dengan Notaris Sulyanati SH.
Kemudian pernyataan tersebut di cabut oleh Tjahya Santoso 2 hari setelah terbitnya Sertifikat yaitu tanggal 13 Aptik 2023 yang kemudian di lakukan pengukuran tanggal 8 Agustus 2023 di lokasi yang kini di kenal sebagai Tanjung Cemara.
Yang ingin kami tanyakan sambung Jemono,
1. Apakah boleh lokasi obyek Tanah bergeser sesuai keinginan dan atau permohonan pemilik Sertifikat ???
2. Apakah sebelum penerbitan Sertifikat di lakukan pengukuran atas obyek di samping Hotel Aston ???
3. Jika pernyataan penguasaan obyek di cabut, lantas kenapa Sertifikatnya tidak ikut di cabut ???
4. Jika Sertifikat terbit tanggal 11 April 2023, sementara pernyataan penguasaan obyek Tanah di lakukan tanggal 13 April 2023, terus yang di jadikan landasan data fisik untuk proses penerbitan Sertifikat, lokasi yang mana ???
” Jelas ini sangat salah, masa Sertifikat yang sama bisa ada 2 obyek tanah”. ucap Jemono.
” Ini jelas kami masyarakat Sukaresik di rugikan, bahwa lahan Tanjung Cemara bukan lokasi obyek tanah 5 SHM tersebut”. ungkapnya.
Unjuk rasa aksi damai ini banyak menarik simpati dari berbagai kalangan masyarakat baik masyarakat Sukaresik itu sendiri ataupun dari luar masyarakat Desa Sukaresik.
***NZ***