Jakarta, Kicaunews.com — Pembahasan regulasi terkait pelantikan kepala daerah setelah Pilkada 2024, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Pembahasan dan diskusi.
Diskusi ini menjadi fokus utama sebagai tanggapan terhadap kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pembicaraan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengakui bahwa undang-undang saat ini hanya mengatur waktu pemilihan serentak pada November 2024. Namun, tidak ada ketentuan mengenai waktu pelantikan kepala daerah yang terpilih. Gaus menjelaskan, “Keserentakan pelaksanaan pilkada juga harus diatur dalam hal rentang waktu pelantikan. Tidak hanya keserentakan pelantikan, tapi juga rentang waktu pelantikan yang perlu dibatasi.”
Namun, para ahli dan pengamat kebijakan memiliki pandangan yang berbeda terkait solusi yang sebaiknya diambil. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menekankan pentingnya pertimbangan agar pelantikan kepala daerah tidak terlalu lama ditangani oleh Penjabat Kepala Daerah. Karus menyarankan agar pelantikan kepala daerah terpilih segera dilaksanakan pada awal tahun 2025, bahkan dengan pelantikan serentak. Ia berpendapat bahwa undang-undang saat ini perlu direvisi untuk mengatur hal tersebut.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga menyuarakan urgensi pengaturan pelantikan kepala daerah secara serentak. Trubus mengingatkan bahwa tanpa adanya regulasi mengenai pelantikan serentak, risiko perbedaan waktu pelantikan kepala daerah dapat menyebabkan kekacauan dalam implementasi kebijakan.
Trubus menyoroti perlunya keputusan cepat dan merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pelantikan serentak. Menurutnya, situasi ini telah mencapai tingkat luar biasa (extraordinary) dan memerlukan langkah yang cepat.
Meskipun ada pandangan berbeda, semua pihak sepakat tentang pentingnya mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak. Diskusi ini juga menyoroti bagaimana dampak politik dan keamanan yang mungkin timbul jika tidak ada regulasi yang mengatur pelantikan tersebut.
Dengan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan melibatkan 541 daerah di Indonesia, regulasi yang jelas mengenai pelantikan kepala daerah menjadi semakin mendesak. Pemerintah akan perlu mengambil langkah konkret untuk menjaga stabilitas politik dan kebijakan di tingkat daerah pasca Pilkada.
(Red/bft)