JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan adalah institusi sipil diluar struktur TNI, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.
Demikian pendapat Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK atas kasus suap.
“Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian)”- ucap Hassanudin, (Minggu, 30/Juli)
Menurut Hasanuddin, jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi ini masih dalam “Kontruksi dwifungsi ABRI”.
“Padahal TNI sudah berhasil mereformasi diri, dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik”,-Tegas Hasanuddin,
Lanjut Hassanuddin, KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jangan di plintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer. Pasalnya, Ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi sipil diluar struktur TNI tentu saja sudah memahami hal ini. Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu “Peristiwa Korupsi di Basarnas”
“Jadi, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani Perkara di Basarnas”-Pungkas Hasanuddin,
SIAGA 98 optimis bahwa Panglima TNI dan Pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini. Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI. (RI)