banner 970x250

Terkait NIK Ganda, Abah AAU Tanggapi Pernyataan Sugeng Ketua IPW

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Ade Adriansyah Utama yang biasa di sapa abah AAU menanggapi pernyataan dari Sugeng Ketua IPW terkait NIK ganda.

Kalau dikatakan pembungkaman tentu tidak. Setiap warga negara semua sama dimata hukum. Dan saat warga negara melakukan pelanggaran hukum juga wajib bertanggung jawab dimata hukum.

ARTIKEL LAINNYA :

Dan jangan lari dari tanggung jawab atas perbuatan. Sangat lucu sekelas STs saat berkoar koar soal keadilan tapi tdk jujur dan bernyali saat melakukan kesalahan utk tanggung jawab. Jangan cemen lah.

Posisi pelapor itu kan anggota masyarakat yang mendapatkan informasi langsung dan di cross chek ke dinas terkait dan hasilnya fix.

Dan sudah sepantasnya pihak terkait dalam hal ini aparat penegak hukum cepat merespon dan jangan melihat apapun serta intervensi menutupi laporan ini. Polri kan harus objektif dalam penanganannya. Jika sts tdk terbukti bersalah ya ada mekanisnmenya dan jika terbukti ya tunjukkan pada masyarakat.

Kalau dikatakan pembungkaman tentu tidak. Setiap warga negara semua sama dimata hukum. Dan saat warga negara melakukan pelanggaran hukum juga wajib bertanggung jawab dimata hukum.

Dan jangan lari dari tanggung jawab atas perbuatan. Sangat lucu sekelas STs saat berkoar koar soal keadilan tapi tdk jujur dan bernyali saat melakukan kesalahan utk tanggung jawab. Jgn cemen lah. Posisi pelapor itu kan anggota masyarakat yang mendapatkan informasi langsung dan di cross chek ke dinas terkait dan hasilnya fix.

Dan sudah sepantasnya pihak terkait dalam hal ini aparat penegak hukum cepat merespon dan jangan melihat apapun serta intervensi menutupi laporan ini. Polri kan harus objektif dalam penanganannya. Jika sts tidak terbukti bersalah ya ada mekanisnmenya dan jika terbukti ya tunjukkan pada masyarakat. (Red/AW)

Baca juga :  Perketat Pengawasan, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR Gelar Koordinasi Pertambangan Mineral Kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang IUP
Print Friendly, PDF & Email
ARTIKEL YANG DISARANKAN :
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *