Cimahi, Kicaunews.com – Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, melalui Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan ETLE Mobile ini bertujuan agar masyarakat lebih Taat Peraturan Lalu Lintas serta dpat melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara. Jumat 27 Januari 2023.
Pada Kegiatan tersebut, Menurut Kasat Lantas AKP Sudirianto, diharapkan agar ojol tertib, Supir Angkot ataupun masyarakat patuh hukum berlalu lintas baik himbauan secara preemtif yang dikedepankan namun jika ada pelanggaran maka penegakan hukum atau penindakan dengan teguran.
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) serta meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan, untuk memberi pemahaman atas pentingnya Keamanan, keselamatan dalam berkendaraan.
Dalam sosialisasi nya, Petugas menyampaikan agar para ojek online selalu disiplin berlalu lintas dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, wajib menggunakan helm bagi pengendara dan penumpangnya, dan tidak melawan arus lalu lintas dijalan raya guna mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Selain itu, Kasat AKP Sudirianto juga menjelaskan terkait dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
“ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan”, jelasnya.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, pungkas AKP Sudirianto.
Mekanisme Tilang
Metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang dengan metode ETLE:
1. Secara otomatis, Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
(Jeni/Humas)