Indramayu, kicaunews.com- Ops Jaran yang di gelar unit Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, pelaku dalam melakukan tindak pidana dengan kelompok yang sudah terlatih dan sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan kejahatan tersebut. Rabu 04/03/2021.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang menjelaskan pengungkapan Pelaku Curat yang tersebar di 6 titik di wilah hikum polrrd Indramayu dan pelaku yang kami tangkap 10 tersangka , salah satunya perempuan, terangnya.
“Pelaku Curat yang kami Tangkap 10 tersangka salah satunya perempuan, dalam kesempatan itu, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita oleh jajaran Polres Indramayu 7 unit motor R2
Sambung Kapolres pelaku melakukan tindak pidana pencurian di 6 titik lokasi , Kecamatan Jatibarang, Kecamatan. Kertasemaya, Kecsmatan Cikedung, Kecanatan Terisi, Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Balongan kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun pungkssnya.
LA.
Komentar