Indramayu, Kicaunews.com – Selama 10 Hari Satreskrim Polres Indramayu berhasil amankan Pelaku Pencurian dan penadah, dalam Ops Jaran Lodaya yang digelar dimulai pada tanggal 22 Februari sampai 2 Maret 2020.
“Selain mengamankan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 (satu) jam tangan merk G shock, dan 1 buah Hp merk Vivo Type Y91C,”terang Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto
Dimana modul Para pelaku ini dengan cara masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah.
“Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, dan Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,”Tandasnya (*)
Komentar