KAB. BANDUNG, kicaunews.com – Galian C Tanpa Ijin di Desa Sadu Kec. Soreang Kab. Bandung yang mengakibatkan longsor pada tanggal 17 Desember 2019,tetap beroperasi.
Tempat tinggal warga dan pengguna jalan resah dengan aktivitas galian C yang tepat di tepi Jalan Soreang-Ciwidey, melintasi Kampung Sungapan, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Galian C yang berada tepat diatas jalan yang menghubungkan jalan Soreang-Ciwidey tersebut tetap beroperasi meskipun berada di lahan kritis yang rawan longsor.Galian milik Abah Bachtiar tersebut merupakan galian untuk tanah urukan,keberadaan galian tentunya diketahui oleh aparat penegak hukum maupun aparatur pemerintah kabupaten Bandung, terlebih galian tersebut beroperasi sejak tahun 1979.
Beroperasinya galian C milik Abah Bachtiar disinyalir ada oknum aparat pemerintah yang melindungi galian tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi meskipun kegiatan tersebut merugikan masyarakat karena tanpa memperhatikan dampak lingkungan
Menurut Warga, Setelah meminta ke Pemkab Bandung, katanya, Pemkab Bandung tidak pernah mengeluarkan izin galian C di wilayah Kecamatan Soreang. Dengan begitu ia memastikan jika bahasa C di Kampung Sungapan tidak memiliki izin, tandasnya. (red)
Komentar