Semarang, Kicaunews.com – Panggilan sidang ke-6 gugatan 4 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Kamis 6 Februari 2020 kembali tidak dihadiri para tergugat, padahal pada sidang sebelumnya hakim mediasi PN kota Semarang sudah memerintahkan agar para Prinsipal harus datang langsung di PN untuk menghadiri mediasi
Hanitiyo Satria Putra SH MH, kuasa hukum penggugat mengatakan Pada sidang ke-6 Para Tergugat yaitu Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Semarang, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah dan Kesbangpol kota Semarang tidak hadir dan hanya MPC kota Semarang dan MPW yang kuasa hukumnya datang menghadiri siding.
Sementara itu Bakri SH MHum, Hakim mediasi PN Kota semarang masih memberikan kesempatan pada sidang seminggu yang akan datang agar Prinsipal bisa hadir semua, termasuk menjawab pernyataan kuasa hukum MPC kota Semarang Imam SH yang menyampaikan kalau prinsipal hadir dikawal oleh 500 anggota Pemuda Pancasila.
“Hal yang biasa kalau pengadilan di datangi massa banyak, Pemuda Pancasila Organisasi yang besar yang mempunyai AD / ART yang harus di jalankan oleh anggota dan pengurus organisasi,” tegas Bakri.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa 4 PAC di wilayah MPC Kota Semarang melakukan gugatan ke PN Kota Semarang terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) MPC Kota Semarang yang di anggap penggugat tidak Shah karena tidak sesuai dengan AD /ART yang memilih Imron menjadi Ketua MPC PP kota Semarang Periode 2019 sampai 2023. (Vio Sari)
Komentar