JAKARTA, KICAUNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran tantang Penggunaan Pakaian Korpri. Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4982/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mewakili Menteri Dalam Negeri pada 19 Juni 2019.
“Merujuk Peraturan Dewan Pimpinan Korpri Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Korpri pada Pasal 5 (lima), maka ASN lingkup Kemendagri dan BNPP siap berseragam Korpri pada acara atau hari-hari tertentu, seperti besok yaitu pada tanggal 17 (17/07/2019),” kata Hadi di Jakarta, Selasa (16/07/2019).
Adapun berdasarkan surat edaran tersebut, pakaian dinas korpri digunakan pada:
Pertama, upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
Kedua, tanggal 17 setiap bulan.
Ketiga, upacara Hari Besar Nasional.
Keempat, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Pakaian Dinas Korpri digunakan dengan celana/rok biru tua. Apabila tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, maka penggunaan pakaian dinas Korpri digunakan dengan peci nasional.
Puspen Kemendagri
Komentar