JURUMUDIBARU.KICAUNEWS.COM-BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.Rabu (24/04/2019)
Dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan layanan,BPS memperkejakan masyarakat serta pkk disetiap kelurahan,termasuk kel.jurumudi baru kec.Benda untuk menjadi mitra dalam BPS
Tidak jarang setiap petugas bersinggah atau berkumpul dikelurahan untuk mempersipkan tugas dalam BPS
Dalam pantauan redaksi.Rabu 24/04/2019”ibu animah selaku pengawas Mitra BPS menjelaskan dalam setiap anggota harus banyak berkumpul agar begitu kelapangan sudah memahami semua struktur yang ada didalam BPS karna kan BPS sekarang memakai aplikasi jadi harus dipelajari sebelum terjun kelapangan biar pas terjun kelangan sudah paham semuanya”
“Pihak kami selalu mendukung dalam bentuk kegiatan apapun bahkan secara fasilitas dikelurahan kami berikan agar para petugas tetap semangat dalam mengemban tugas BPS” Ujar bpk.chaeruddin S.IP lurah jubar(jurumudi baru)
“Petugas harus tetap menjaga kesehatan agar ketika turun kelapangan mampu bertugas dengan sebaik mungkin,dalam tugas ini setiap petugas bukan hanya membutuhkan pemikiran sajah namun membutuhkan tenaga extra” tambahnya chaeruddin
Red/Faisal.Amir
Komentar