JAKARTA, KICAUNEWS.COM — Dalam rangka penguatan peran dan fungsi KASN sebagai lembaga pengawas pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, netralitas ASN dan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka Komisi ASN melaksanakan 3 kegiatan penting secara bersamaan untuk mendukung peran dan fungsi KASN.
Kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Konferensi Pers terkait Hasil pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Hasil Monitoring Netralitas ASN pada masa Kampanye pemilu 2019 yang dilakukan PATTIRO.
Tidak hanya itu, Kegiatan lainnya yaitu Soft Launching Media Center Komisi ASN sebagai Pusat Data dan Informasi Terpadu, dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi ASN dengan PATTIRO tentang pemantauan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Pemilu.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Hari Selasa (16/04). bertempat di Kantor Komisi ASN yang beralamat di SME Tower SMESCO lt. 14. Jl. Jend. Gatot Subroto no.Kav. 94. Pancoran, Jakarta Selatan diha
Konferensi Pers Komisi ASN Berdasarkan data Pokja Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN bahwa sejak bulan Januari sampai Maret 2019.
Dimana dalam Konferensi pers nya, KASN Menyebut laporan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN (netralitas ASN) pada Pemilu 2019 yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Kota dan Provinsi kepada Komisi ASN berjumlah 128 laporan.
Dimana sebanyak 85 laporan sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi dan 42 sedang diproses dan dilakukan pendalaman kasusnya serta 1 kasus sudah ditindaklanjuti langsung oleh PPK instansi.
Apabila dilihat dari segi penyebaran laporan pelanggaran, terdapat 5 daerah/provinsi yang kasus pelanggarannya paling banyak yaitu sulawesi Selatan 30 kasus.
Jawa Tengah 15 Kasus, Sulawesi Tenggara 14 Kasus, Sulawesi Barat 10 Kasus, dan Jawa Timur 7 kasus.
Adapun modus pelanggaran netralitas terbanyak adalah perilaku ASN yang memberikan dukungan pada peserta Pemilu pada Media Sosial baik me-like, berkomentar, mengupload/menyebarluaskan gambar/photo peserta Pemilu.
Sejak awal Maret 2019 Komisi ASN bersama PATTlRO telah berkomitmen untuk membangun kerjasama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 kepada Komisi ASN dengan pemanfaatan kanal pengaduan Lapor-KASN melalui situs dihalam resmi milik KASN dan Berdasarkan data e-lapor KASN kondisi 1 Maret s/d 15 April 2019.
Terdapat 67 laporan pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada 8 daerah dan 4 Kementerian/Lembaga yang dilaporkan oleh CSO PATTIRO kepada Komisi ASN.
Adapun 8 daerah dimaksud yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah.
Sedangkan 4 Kementerian/ Lembaga yaitu Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Mahkamah Agung, Badan POM.
Sesuai data e-Iapor KASN bahwa terdapat 67 Iaporan pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada 8 daerah dan 4 instansi tersebut. dimana sebanyak 52 kasus sedang diproses dan pendalaman data dan informasi serta dikoordinasikan dengan Bawaslu setempat.
Sesuai MOU antara 5 lembaga (Komisi ASN, Bawaslu, Kemendagri, KemenPANRB dan BKN), bahwa pelanggaran netralitas ASN pada masa Pemilu, terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Selanjutnya hasil kajian Bawaslu tersebut diteruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan Komisi ASN.
Berdasarkan hasil analisis sementara Pokja Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN bahwa pelanggaran terbanyak yang dilaporkan CSO yaitu ASN dalam memberikan dukungan pada peserta pemilu pada media sosial yaitu sebanyak 43 kasus atau 64.1 %.
Soft Launching Media Center Komisi ASN
Dalam rangka membangun sinergi dengan pihak Media dan stakeholders lainnya, dalam penguatan lembaga dan program pengawasan Komisi ASN, maka Komisi ASN membangun Media Center.
Diharapkan dengan kehadiran Media Center ini Komisi ASN dan rekan-rekan Media akan mudah berkomunikasi dan dan berdiskusi terkait program dan kegiatan serta hasil pengawasan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Komisi ASN.
Media Center ini diharapkan multi fungsi yaitu tempat dilaksanakan kegiatan kegiatan forum diskusi, coaching clinic program Komisi ASN dan lainnya.
Disamping itu Media center juga dijadikan sebagai Pusat data dan informasi Komisi ASN seperti informasi terupdate terkait Pelaksanaan Seleksi Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah seperti persyaratan, lokasi dan jadwal pelaksanaan dan lainnya.
Sehingga masyarakat bisa memantau pelaksanaan seleksi terbuka dalam memilih Pejabat Pimpinan Tinggi yang berintegritas, bermoralitas tinggi, kompeten dan berkinerja tinggi dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) antara Komisi ASN dengan PATTIRO Pada tahun 2019. ini NGO PATTIRO membangun kerjasama dengan Komisi ASN dalam upaya memperkuat peran dan fungsi KASN sebagai lembaga Pengawas penjaga sistem merit dan pengawas nilai dasar.
Kode etik dan kode perilaku ASN, melalui program USAID-CEGAH, Kerjasama ini perlu diperkuat dengan nota kesepahaman antara kedua belah pihak yaitu Komisi ASN dan PATTIRO yang secara formal akan ditandatangani pada hari ini, Selasa(16/04/2019).
Adapun bentuk kerjasama yang dibangun kedua belah pihak berupa tukar menukar data dan informasi. sosialisasi netralitas ASN bersama, pelatihan CSO terkait pemantauan netralitas ASN yang diselenggarakan pada 4 wilayah (Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang), serta monitoring tindak lanjut laporan pengaduan oleh Komisi ASN serta mengawal tindak lanjut dari Rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN oleh PPK Instansi.
Sampai saat ini terdapat lebih kurang 80 CSO yang telah berpartisipasi aktif untuk memantau netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang tersebar pada 4 wilayah tersebut. Dengan adanya sinergi Komisi ASN dengan Media dan PATTIRO, diharapkan Komisi ASN makin kuat dalam mepercepat pencapaian terciptanya ASN yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, netral dan bebas dari KKN untuk mewujudkan Birokrasi Kelas Dunia tahun 2024.(Red/Rilis)