TANGERANG KOTA, KICAUNEWS. COM -Dalam mencegah aksi demonstrasi yang lebih besar terkait perselisihan antara PT. Talenta Anugrah Pratama (PT. TAP) dengan pihak SPSI, Polres Metro Tangerang Kota melakukan langkah antisipatif dengan memfasilitasi dan mediasi pertemuan antara pihak PT. TAP dengan pihak SPSI untuk melakukan musyawarah guna mencari solusi penyelesaian.
Pertemuan mediasi dilaksanakan pada Rabu 06/9/17 pukul 10.20 WIB di Ruang Rapat Utama Polres Metro Tangerang Kota.
Pertemuan dihadiri oleh Wakapolres Metro Tng Kota AKBP Harley Silalahi S.IK, Kabag Ops Restro Tng Kota AKBP Dedy Supriyadi S.IK. M.IK, Kasat Intelkam Restro Tng Kota, AKBP Anggun Cahyono S.IK, Kompol Zainal Abidin S.Pd. SH (Wakasat Intelkam), Kompol Yoke Kasubag Bin Ops, Sdr. HILMAN dari Disnaker Kota Tangerang bagian Hub Perselisihan Industrial, Sdr. Suratno(Kuasa Hukum Perusahaan), Sdr. Siswoyo (Pihak Perusahaan), Sdri. Sdr. Dedi Sudrajat (Ketua DPD SPSI Prop. Banten), Sdr. Suratno serta dan perwakilan dari SPSI Kota Tangerang.
Acara diawali dan dibuka oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi S.IK. M.Si menyampaikan
“Mari kita Persempit permasalahan yang ada, maka dari itu kita duduk bersama agar menyamakan persepsi/pendapat”. Singkatnya.
Dilanjutkan oleh Sdr. Dedi Sudrajat Ketua DPD SPSI Prop. Banten yang intinya menyampaikan
” Permasalahan yg ada bermuara dari adanya Nota Dinas, maka Pihak Perusahaan agar melaksanakan Nota Dinas yg dikeluarkan oleh Disnaker Prop. Banten, yg berisi temuan pelanggaran di Perusahaan terkait status pekerja dan perubahan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT”.ujarnya.
” Saya sepakat bahwa nota dinas diuji namun disisi lain pada saat proses pengujian Nota Dinas tersebut, jangan sampai Pihak Perusahaan memutuskan hub kerja terhadap sebagian karyawan “.imbuhnya.
Dilanjutkan oleh Siswoyo (Pihak Perusahaan) yg intinya menyampaikan
” bahwa telah ada surat kesepakatan bersama namun kesepakatan bersama itu tidak pernah dianggap (tidak diakui oleh pihak Serikat pekerja / SPSI). Mari kita sama-sama kawal dari permasalahan ini sejauh mana efeknya nanti terhadap karyawan dan Perusahaan nantinya, dng adanya peristiwa ini pihak Perusahaan cukup kecewa dng karyawan, mungkin Perusahaan akan menerima kembali karyawan bekerja namun tidak sepenuhnya “.ujarnya.
Menutup pertemuan tersebut Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi S.IK. M.Si menyampakan pesan
” bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang tentu melelahkan semua pihak, pada kesempatan yang baik ini kami meminta agar pihak Perusahaan membuka pintu untuk rekan karyawan mengajukan kembali untuk bekerja kembali, dan apabila ada permasalahan biasakan selesaikan dengan dialog/musyawarah”. Ujar Wakapolres.
Sementara iti Hilman dari Disnaker Kota Tangerang bagian Hub. Perselisihan Industrial yg intinya menyampaikan
” bahwa meskipun telah dikeluarkan Nota Dinas dari Disnaker Prop. Banten namun ada baiknya permasalahan yg ada diselesaikan secara musyawarah”.
Hasil dari pertemuan mustawarah telah disepakati oleh para pihak sbb:
1. Sepakat bahwa Nota Dinas dalam proses pengujian dan mempekerjakan kembali karyawan.
2. Kami pihak Perusahaan mempersilahkan bagi karyawan yg habis kontrak ingin melamar pekerjaan kembali agar melampirkan KTP / surat keterangan domisili RT RW setempat.
Pertemuan selesai pada pukul 11.50 WIB, dengan saling jabat tangan dan ucapan terimakasih dari para pihak yang hadir atas upaya Polres Metro Tangerang Kota yang telah memfaslitasi pertemuan tersebut dengan baik.
” kami bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota yang telah memfasilitasi pertemuan ini, sehingga kita bisa mencapai titik temu yang baik untuk mencari solusi penyelesaiannya”. UJar Edi Sudrajat ketua SPSI Banten.(by/tris).
Komentar